Home Gaya Hidup Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Kuncurkan Hibah Rp1,5 Miliar

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Kuncurkan Hibah Rp1,5 Miliar

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah serius melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di di Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk mendukung pemberatasan peredaran rokok ilegal ini Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengucurkan dana hibah  Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menyerahkan dana tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Parjiya, di Semarang, Senin (17/6).

Taj Yasin mengatakan, dengan adanya bantuan dana hibah ini diharapkan semakin banyak kegiatan operasional pemberantasan rokok ilegal di Jateng. “Dana hibah ini dalam rangka menurunkan presentasi peredaran rokok ilegal yang pada 2019 sesuai target Kementerian Keuangan turun tiga persen,” katanya.

Lebih lanjut, Taj Yasin mengatakan, keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia, termasuk di Jateng, sangat strategis. Industru itu, selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau, juga menyerap banyak tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir.

Menurut dia, banyak program pembangunan daerah seperti sektor kesehatan, pertanian, pengembangan industri dan lainnya dibiayai menggunakan dana dari hasil cukai dan pajak hasil tembakau. 

“Kami berharap, dana hibah ini  digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berbagai program DJBC Jateng dan DIY, terutama operasional penegakan hukum bidang cukai tembakau/rokok, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Taj Yasin.

Berdasarkan data penerimaan pajak rokok di Jateng selama tiga tahun terakhir pada 2016 senilai Rp1,8 triliun, 2017 naik menjadi Rp2 triliun, dan 2018 naik menjadi Rp2,1 trilun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Parjiya, mengatakan bahwa dana hibah dari Pemprov Jateng senilai Rp1,5 miliar digunakan seoptimal mungkin dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.

Menurut dia, Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY pada 2019 menjadi satu-satunya yang berhasil pemberantasan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia. “Per April 2019 kami mampu memberantas  22 juta batang rokok ilegal yang beredar di Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta luar pulau. Sedangkan Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal 8 juta batang rokok ilegal,” ujar Parjiya.

 

411