Home Politik Hanya Kemenpora, Kementerian yang Tidak Dapat Predikat WTP di Lingkungan AKN III BPK

Hanya Kemenpora, Kementerian yang Tidak Dapat Predikat WTP di Lingkungan AKN III BPK

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga (LKKL) dan Badan lainnya Tahun 2018 yang berada dalam lingkup tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) III. Penyerahan ini dilakukan oleh Anggota III BPK, Achsanul Qosasi kepada para pimpinan Kementerian Lembaga di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto Nomor 31, Jakarta, Senin (17/6).

Qosasi mengatakan pihaknya puas terhadap LHP dari semua entitas di lingkungan AKN III. Kendati begitu, masih ada Kementerian yang mendapat sorotan karena menjadi satu-satunya yang tidak mendapatkan predikat tertinggi dari BPK.

"Penyerahan LHP kali ini lancar. Performa kali ini lebih bagus dibanding tahun lalu. Tahun lalu masih ada yang mendapatkan opini disclaimer, saat ini sudah tidak ada. Hanya satu yang masih mendapat predikat WDP," ujarnya kepada Gatra.com.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan satu-satunya kementrian yang mendapat predikat Wajar Dengan Persyaratan (WDP) di lingkungan AKN III BPK pada tahun ini. Terkait hal itu, Qosasi menganggap wajar hal tersebut karena beban yang ditanggung Kemenpora cukup besar pada 2018.

Seperti diketahui, tahun lalu, Indonesia mengadakan kegiatan Internasional, yaitu Asian Games dan Asian Para Games.

"Kemenpora ini banyak aktivitasnya di 2018, sehingga banyak yang harus dibereskan. Ini menjadi komitmen pak menteri bersama BPK. Sinyal pak menteri juga bagus (terkait hal tersebut)," lanjutnya.

Qosasi menegaskan untuk segera menindaklanjuti segala sesuatu yang menjadi catatan BPK terhadap LHP . Apabila tindak lanjut tidak dijalankan, menurutnya sama saja dengan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, ia selaku anggota BPK, membuka pintu untuk berdiskusi dalam menyelesaikan temuan tersebut.

"Dan itu temuan yang menurut saya perlu keseriusan dari pihak lembaga dan kementerian untuk ditindak lanjuti. Itu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Berbahaya bagi mereka," imbuhnya.

Dalam tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memberikan sambutannya. Ia mengatakan predikat WTP adalah suatu kewajiban bagi lembaga, badan dan kementerian yang diaudit oleh BPK.

"Pada awalnya kami (Kementerian Kominfo) mendapat predikat disclaimer. WTP itu bukan prestasi, tetapi menjadi suatu kewajiban. Kami berterima kasih kepada anggota III, selain itu fungsi advisory yang dilakukan oleh BPK sudah sesuai," katanya.

 

999