Home Kesehatan Distribusi Dokter di Indonesia Belum Merata

Distribusi Dokter di Indonesia Belum Merata

Sleman, Gatra.com - Kualitas pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat Indonesia belum terwujud sampai saat ini. Hal ini karena distribusi tenaga kesehatan, yakni dokter dan dokter spesialis, belum merata di seluruh daerah. 
 
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno mengatakan kondisi itu di sela Rapat Koordinasi Nasional KKI bersama pemangku kepentingan di Sahid Jaya Hotel dan Convention, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (17/6).
 
"Rasio dokter umum itu cukup. Tapi kalau berbicara distribusi belum merata. Hanya 11 provinsi yang memenuhi syarat," katanya. 
 
Rasio pelayanan kesehatan 11 provinsi itu cukup ideal, yaitu 1:2.500 atau satu dokter melayani 2.500 orang. Menurutnya layanan kesehatan di daerah perkotaan, seperti Jakarta dan Yogyakarta, sudah baik.
 
"Kalau yang kurang ideal itu seperti di Nusa Tenggara dan Kalimantan. Papua juga masih kurang," ujarnya. 
 
Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah terus berkoordinasi, seperti lewat rakornas KKI ini.  "Makanya temanya kali ini pemantapan kemitraan dalam pengawalan mutu praktik kedokteran sebagai upaya perlindungan masyarakat," katanya. 
 
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Kuwat Sri Hudoyo mengungkapkan distribusi dokter dan dokter spesialis di Indonesia belum merata karena beberapa faktor. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 mengenai Wajib Kerja Dokter Spesialis tak berlaku lagi. 
 
"Kalau dulu setelah lulus dari fakultas kedokteran, mereka harus wajib kerja. Karena 'wajib' itu melanggar hak, akhirnya tidak berlaku," katanya. 
 
Meski demikian, upaya pemerintah mendistribusikan dokter dan spesialis secara merata terus berlanjut. Perpres Nomor 31 tahun 2019 mengenai pendayagunaan dokter spesialis diharap bisa menempatkan spesialis ke puskesmas dan rumah sakit di daerah terpencil. 
 
Ada pula UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Aturan ini menugaskan dokter untuk berbakti kepada negara. "(Aturan) ini sebenarnya senjata kami  menarik lagi minat dokter untuk berbakti kepada negara," ucapnya. 
 
Kuwat menyatakan, dokter dan spesialis yang mau ditempatkan di daerah terpencil mendapat insentif besar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
 
Bukan hanya itu, dokter daerah terpencil juga mendapat nilai khusus ketika mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Ini supaya mereka mau bekerja di daerah terpencil," ucapnya.
1906