Home Politik Polisi Sudah Naikkan Status Kasus Ustaz Lancip ke Penyidikan

Polisi Sudah Naikkan Status Kasus Ustaz Lancip ke Penyidikan

Jakarta, Gatra.com - Ahmad Rifky Umar atau lebih dikenal sebagai Ustaz Lancip hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan pihak kepolisian. Sementara itu status kasus Ustaz Lancip telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tadinya, Ustaz Lancip dijadwalkan kembali diperiksa hari ini, Senin (17/6), pada pukul 10.00 WIB di Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi sampai sekarang Pak Lancip belum hadir. Dari penyidik, setelah kita lakukan gelar perkara, kita naikkan [statusnya] menjadi penyidikan. Nanti akan kita panggil sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro, Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Argo, sebelumnya pemanggilan Ustaz Lancip hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk membela diri. Dengan begitu pada pemanggilan selanjutnya status Ustaz Lancip sudah menjadi saksi.

Baca Juga: 100 Orang Dapat Penangguhan Penahanan Terkait Demo 22 Mei

"Karena sudah dua kali klarifikasi enggak hadir, penyidik akhirnya memeriksa saksi dan saksi ahli. Kemudian dilakukan gelar perkara, ya kita naikkan jadi penyidikan," kata Argo.

Sebelumnya, Ustaz Lancip juga dipanggil Polda Metro Jaya pekan lalu (10/6) untuk dimintai klarifikasi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan.

Ustaz Lancip rencananya akan dimintai keterangan oleh polisi atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin meminta klarifikasi terkait video ceramahnya yang membahas demo Pemilu pada 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh. Ustaz Lancip, dalam video tersebut menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

80