Home Milenial Diduga Terima Suap Pelarian Dorfin, Polda NTB Limpahkan Barang Bukti Tersangka Polwan

Diduga Terima Suap Pelarian Dorfin, Polda NTB Limpahkan Barang Bukti Tersangka Polwan

Mataram, Gatra.com - Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menyatakan, Polda NTB saat ini tengah melimpahkan barang bukti atas tersangka polwan berinisial TU yang diduga berperan sebagai penerima suap dari seorang penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix yang sempat kabur saat masih di tahanan rutan.

“Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Ini tahap keduanya, penyidik serahkan ke penuntut umum," kata Syarif di Mataram, Senin (17/6).

Diketahui, Polwan berpangkat komisaris polisi (kompol) ini tersangkut kasus dugaan pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda NTB.

Kompol TU sendiri diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB. Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang sebelumnya tersiar terkait uang pelican senilai Rp10 miliar. Namun gratifikasi yang disangkakan kepada TU hanya menerima uang dari orang tua Dorfin yang berdomisili di luar negeri sebesar Rp14,5 juta.

Selain itu, TU juga terindikasi telah menerima gratifikasi dari tahanan lainnya. Pelanggaran jabatan itu dilihat dari adanya bukti penarikan uang kepada para tahanan untuk penggunaan telepon genggam di dalam rutan, dan juga fasilitas lainnya seperti selimut dan bantal.

"Penggunaan ponsel, sarung, selimut, masuk ke rutan itu kan tidak boleh. Di situ juga dia kena," ujar penyidik.

TU saat ini sudah tidak lagi menjabat dalam struktur organisasi Polda NTB, melainkan hanya berstatus sebagai anggota kepolisian biasa.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses secara administrasi pelimpahan tahap dua tersangka kasus suap tersebut.

"Jadi lengkap sudah diterima. Tapi perkara ini kan penanganannya oleh Kejati NTB, jadi kita (Kejari Mataram) fokus memproses administrasi berkas saja," jelas Sumadana lagi.

445

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR