Home Ekonomi Kemenkumham Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Kemenkumham Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2018 pada Selasa (18/6). Perolehan predikat WTP ini adalah kali keenam yang diraih Kemenkumham sekaligus untuk yang keempat secara berturut-turut.

“Pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukanlah hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta.

Menurutnya, WTP adalah opini audit yang diterbitkan ketika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Ada empat parameter yang harus dipenuhi untuk mendapatkan opini WTP, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Jalan Kemenkumham merengkuh empat WTP berturut-turut tidaklah mudah. Selama lima tahun terakhir, Kemenkumham telah melaksanakan restrukturisasi program dan kegiatan, serta mengikuti perubahan basis akuntansi dari basis kas ke basis akrual," katanya.

Ia mengaku senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan selaku pembina dalam pengelolaan keuangan dan BMN. Ini dilakukannya baik secara langsung maupun dengan pemantauan dan pengendalian data pada aplikasi E-Rekon & LK.

"Kemenkumham juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pengendalian penyusunan Laporan Keuangan, untuk memperkuat efektivitas SPI,” kata Yasonna.

Tahun 2016 lalu, lanjutnya, di seluruh Indonesia, Kemenkumham hanya mempunyai sekitar 400 pegawai dengan pendidikan D3 dan Sarjana Akuntansi. Sedangkan jumlah UPT lebih dari 1.100.

"Solusinya, dua tahun terakhir Kemenkumham telah melaksanakan penerimaan pegawai dengan latar belakang Akuntansi dan Ekonomi sebanyak 778 orang pada tahun 2017 dan 208 orang pada tahun 2018, melakukan diklat, workshop, pembinaan, monitoring, dan evaluasi," paparnya.

Ia menambahkan, pada 2016 lalu, Kemenkumham juga telah menandatangani MoU dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk melakukan workshop dan ujian sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (AAP). Sejak saat itu, Kemenkumham telah mengirimkan 570 pegawai dari seluruh Indonesia untuk mengikuti workshop dan ujian sertifikasi AAP level A dan B.

"Sertifikasi AAP dimaksudkan sebagai alat ukur untuk menilai kompetensi peserta dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, kebijakan akuntansi keuangan pemerintah, dan laporan keuangan prospektif anggaran pemerintahan," ungkapnya.

712