Home Politik Pemprov DKI Susun Pergub Sampah plastik: Dendanya Hingga Rp25 juta

Pemprov DKI Susun Pergub Sampah plastik: Dendanya Hingga Rp25 juta

Jakarta, Gatra.com - Jumlah sampah plastik di Ibu Kota semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI didesak agar menetapkan suatu kebijakan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ini Pemprov DKI masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan sampah plastik. Namun, belum bisa dipastikan kapan aturan ini akan selesai dan disahkan.

"Kita sedang menyusun Pergubnya, belum selesai. Kalo udah selesai nanti kita umumkan," kata Anies di Jakarta, Selasa (18/6).

Seperti diketahui regulasi tersebut nantinya akan membatasi penggunaan kantong plastik dalam setiap transaksi jual beli. Dalam draft Pergub larangan plastik, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar.

Diantaranya mulai teguran tertulis akan dikategorikan sebagai sanksi ringan, hingga denda sebesar Rp5-Rp25 juta dikenakan ketika pelanggar telah menerima surat teguran lebih dari 3 kali. 

Denda tersebut berlaku bagi pengelola toko, pengusaha, maupun pedagang yang masih menyediakan kantong plastik.

Masih menyangkut persoalan sampah plastik di Ibu Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih mengatakan bahwa jumlah sampah di Ibu Kota mencapai 7.500 ton perharinya. 

Menurutnya, Pemprov DKI perlu mengajak pemilik atau manajemen gedung, perkantoran, mal, hingga restoran untuk menjadi pionir dalam upaya pengurangan sampah di Jakarta.

"Ada 6000 perusahaan yang harus melakukan pengelolaan sampah dengan kriterianya masing-masing dan terkait tanggapan pelaku usaha bisnis," katanya.

338

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR