Home Politik Forwakda Usulkan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Forwakda Usulkan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Minimnya kewenangan seorang wakil kepala daerah, menjadi perhatian serius Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakda). Forwakda pun meminta ke DPR RI agar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah direvisi. Terutama tentang pasal kewenangan wakil kepala daerah.
 
Ketua Forwakda, Robby Nahliansyah mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mendorong revisi undang-undang tersebut. Karenanya, dirinya pun mendatangi Komisi II DPR RI guna melakukan usulan revisi undang-undang tersebut.
 
"Komisi II DPR RI memberikan respons positif terkait usulan kita," katanya Selasa (18/6).
 
Robby Nahliyansyah, juga menyatakan, bahwa revisi sejumlah pasal terkait kepastian wewenang dan tanggungjawab wakil kepala daerah perlu dilakukan sangat penting. Karena adanya perubahan ini memiliki orientasi yang jauh ke depan, terutama berkaitan dengan singkronisasi yang lebih efektif terhadap tugas-tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
 
"Yang muaranya demi percepatan kemajuan daerah. Karena itu kita menawarkan wacana revisi UU Nomor 23 tersebut. Tadi direspon positif oleh DPR dengan merekomendasi ke Kemendagri untuk membantu tindaklanjut wacana ini," kata pria yang menjabat sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur itu.
 
Sebagai upaya merevisi undang-undang tersebut, menurut Robby, nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari anggota Forwakda, Kemendagri dan Kemenpan RB.
 
Robi berkeyakinan, wacana ini akan segera dilaksanakan, mengingat pentingnya mempersiapkan penguatan fungsi wakil kepala daerah dalam menyongsong perubahan yang terus berubah secara signifikan.
 
 "Kita punya visi peran wakada ke depan dapat lebih up to date terhadap setiap dinamika," ujarnya. 
529