Home Politik Di Sidang Pledoi, Ratna Mengaku Malu Operasi Sedot Lemak di Usia Senja

Di Sidang Pledoi, Ratna Mengaku Malu Operasi Sedot Lemak di Usia Senja

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Di depan majelis hakim, aktivis '98 ini mengaku tidak ada maksud politik dibalik hoaks yang dibuat karena hanya untuk konsumsi keluarganya saja. 

"Untunglah persidangan-persidangan yang digelar untuk memeriksa saksi-saksi, memeriksa para saksi ahli dan memeriksa diri saya selaku terdakwa mampu mengungkap bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik, jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok," ujar Ratna sambil menangis dalam persidangan yang di gelar PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (18/6).

Dia juga menjelaskan jika maksud dari kebohongan untuk menutupi operasi sedot lemak wajah yang dilakukanya. Ratna malu mengaku kepada keluarga jika telah merombak wajah diusainya yang telah senja.

"Tapi semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak," ungkap Ratna.

Ia juga menegaskan jika tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang tidak sesuai. Karena ia tidak membuat keonaran maupun perpecahan di masyarakat.

"Jadi menurut saya adalah berlebihan apabila Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," ucapnya.

Ratna berharap jika hakim bisa memutuskan dengan adil dan bijaksana. Sehingga hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya bisa berimbang dan juga tidak memberatkan.

"Saya berharap yang mulia majelis hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," tegas Ratna.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

163