Home Politik Angin Segar UU MD3

Angin Segar UU MD3

Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi II, Zainudin Amali menyetujui wacana pemisahan Undang-Undang (UU) yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Meski memandang positif, ia menekankan perlu persiapan ke arah tersebut.

" Sebelumnya, kita harus melihat pengaturannya dari hilir, yakni UU Partai Politik. Berawal dari seluruh kegiatan ," katanya di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, setiap lembaga memiliki tugas pokok. Zainuddin menilai banyak catatan terhadap UU, terutama seputar integrasi antarlembaga.

"Sehingga yang terjadi di hilir tidak lepas dari pengaturan di hulunya. DPR sebagai wakil partai. Anggota DPR tidak bisa mengajukan gugatan ke MK tanpa persetujuan parpol. Ke atasnya harus diperbaiki," tuturnya.

Menurutnya, harus terdapat sinergi dan jangan mengabaikan parpol. Semisal harus ada hak dan kewajiban antara kepentigan masyarakat dan parpol.

" Itu yang harus diatur. UU MD3 yang terakhir, DPR secara proposional merupakan pemenang pemilu legislatif, yaitu PDI Perjuangan. MPR itu paket. Selain itu, harus dipilih fraksi dan DPD yang kita belum tahu. Maka hanya ada 2 partai," ujarnya.

306