Home Kesehatan Pegiat Lingkungan Nilai PP 41 Jauh di Bawah Standar WHO

Pegiat Lingkungan Nilai PP 41 Jauh di Bawah Standar WHO

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dipakai saat dinilai sudah tidak lagi relevan dan harus segera direvisi. 

Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan PP 41 sudah jauh di bawah standar WHO. Terlebih jenis pencemaran udara semakin komplek. 

"Aturan ini harus direvisi, apalagi pencemaran udara sudah bertambah. Kedua harus ada standar lebih baik, saat ini standar kita saja tidak standar WHO," ungkap Ayu saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ayu menambahkan masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah, terutama Pemprov DKI Jakarta, dalam mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk. 

"Kami menyayangkan respon (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) yang malah memberikan apresiasi atas gugatan kami. Kami itu tidak butuh apresiasi karena kami disini memperjuangkan hak asasi manusia," Kata Ayu.

Saat ini pegiat lingkungan di Ibu kota sedang mempersiapkan gugatan class action kepada sejumlah instansi pemerintah, termasuk Presiden dan Gubernur DKI Jakarta. Gugatakn akan diajukan pada Minggu ke-3 bulan Juni. 

Ayu menambahkan mengatakanpenggugat berasal dari kalangan beragam dan juga berusia yang beragam pula dari mulai pelajar, tukang ojek, karyawan, peneliti, hingga mahasiswa.

 
548