Home Politik Kivlan Mengaku Difitnah, Polri: Itu Hak Konstitusional Bersangkutan

Kivlan Mengaku Difitnah, Polri: Itu Hak Konstitusional Bersangkutan

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn.) TNI Kivlan Zen mengaku difitnah setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya Kivlan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk bersaksi dalam kasus Habil Marati pada Selasa lalu (18/6) terkait kasus pembunuhan empat tokoh nasional.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyataan tersebut merupakan hak konstitusional. Pihak kepolisian menurutnya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di dalam penegakan hukum.

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan (Kivlan) dalam pemeriksaan silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," jelasnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (19/6).

Kepolisian menurut Dedi telah melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Mulai dari meminta keterangan saksi fakta, saksi ahli, keterangan tersangka serta barang bukti.

"Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka (Kivlan) tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," tambahnya.

Apabila proses penyidikan rampung, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke meja hijau. Pembuktian berkas perkara akan diuji di hadapan sidang majelis hakim.

"Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan pengadilan secara transparan, terbuka dan jujur adil," terang dia.

Seperti diketahui, Kivlan merasa ia sengaja dikonfrontir dengan tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati dan Iwan Kurniawan selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Di sana, ia mengaku difitnah.

"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan.

Baca juga: Tanggapan Keluhan Kapolri, Menhan: Siapapun Bisa Kena Hukum Kok

Oleh penyidik konfrontasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran aliran dana yang diduga diberikan Habil Marati kepada Kivlan. Aliran dana itu berkaitan dengan pembelian senjata api untuk rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan mengaku difitnah setelah para saksi berkata telah menerima uang sebesar SGD15.000 kepada Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Ia memberi penegasan bahwa hal tersebut tidak benar.

114