Home Milenial Dewan Pers Imbau Media Lindungi Identitas Anak di Bawah Umur

Dewan Pers Imbau Media Lindungi Identitas Anak di Bawah Umur

Jakarta, Gatra.com – Dewan Pers menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak. Salah satu poinnya, tidak memberikan identitas anak di bawah umur secara detail. Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun menuturkan adanya pedoman tersebut guna melindungi media dari pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta rupiah.

“Tujuan dibentuknya pedoman pemberitaan ramah anak adalah agar media tidak mengungkapkan identitas anak di bawah usia 18 tahun secara jelas. Karena apabila media melakukan pengeksposan identitas anak, maka akan dikenakan denda dan hukuman penjara,” ujar Hendry dalam diskusi sosialisasi mengenai pedoman pemberitaan ramah anak di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Hendry menuturkan tujuan lainnya dari pembentukan pedoman pemberitaan ramah untuk menghindari kriminalisasi. Ia mengatakan media harus turut berperan melindungi anak melalui berita yang disampaikan.

“Pedoman ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pengungkapan identitas anak. Anak membutuhkan ruang hidup dan memaksimalkan pertumbuhannya. Media tidak hanya berperan membuat berita saja, namun juga mendorong tumbuh kembang anak sebagai generasi bangsa,” katanya.

Hendry menyampaikan pemberitaan tentang anak tidak boleh dieksploitasi. Ia menambahkan, media harus memberitakan kasus anak dengan identitas yang secukupnya.

299