Home Milenial Sanksi bagi Penyebar Identitas Anak di Media Sosial

Sanksi bagi Penyebar Identitas Anak di Media Sosial

Jakarta, Gatra.com – Saat ini, informasi identitas anak yang sedang terjerat kasus, mudah ditemukan di media sosial. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, Nahar menuturkan pihak kepolisian dapat menemukan pelaku penyebaran informasi melalui rekam jejak digital.

“Dari jejak digital tersebut, nantinya akan ditemukan pihak yang melakukan provokasi dan menyebarkan informasi tersebut. Selain itu, motif penyebaran akan terlihat dan nanti diproses apakah masuk dalam unsur pidana atau pun tidak,” ujar Nahar saat ditemui di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat usai diskusi mengenai pedoman pemberitaan mengenai anak, Rabu (19/6).

Nahar mengatakan tetap ada sanksi yang berlaku. Ia menyampaikan regulasi KPPPA sudah jelas.Dalam melakukan perlindungan anak, tidak bisa mencantumkan identitas anak dalam pemberitaan.

“Untuk pihak yang menyebarkan identitas anak di media sosial, tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami dari KPPPA RI sudah memiliki regulasi untuk melindungi anak. Bila ada pengungkapan identitas seperti itu di media sosial, maka akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, Nahar mengatakan, KPPPA RI berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam pembentukan pedoman pemberitaan anak. Ia menuturkan hal tersebut penting untuk melindungi anak demi masa depan mereka.

575