Home Gaya Hidup Residivis Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas Polsek Maro Sebo Ilir

Residivis Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas Polsek Maro Sebo Ilir

Batanghari, Gatra.com - Seorang resedivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) merintih sakit setelah timah panas jajaran Polsek Maro Sebo Ilir, Batanghari, Jambi, menembus betis kirinya.

Kepala Polsek Maro Sebo Ilir, Iptu Jhon R. Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan LP LP/B-13/VI/2019/Jbi/Res.Bt.Hari/Sek.MSI pada 1 Juni 2019 lalu.

"Tersangka atas nama Hendra Yana alias Yayan (27), warga RT 04 RW 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi," kata Sinaga kepada Gatra.com, Rabu (19/6).

Tersangka menjalani aksi curanmor dalam wilayah RT 09 Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, bersama dua rekannya sekira pukul 5 pagi, Sabtu (1/6).

"Sepeda motor yang dicuri kawanan Yayan Cs milik Rosid Bin Yaman Huri," ujarnya.

Penangkapan tersangka Yayan bermula dari informasi masyarakat yang didapat Polsek Maro Sebo Ilir pada Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Informasinya, Yayan sedang berada di seputaran wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

"Selanjutnya anggota melakukan pemantauan hingga Selasa 18 Juli 2019. Sekira pukul 19.00 WIB, didapat kepastian keberadaan tersangka Yayan," katanya.

Yayan akhirnya berhasil diringkus pada Rabu (19/6) Juli 2019 jam 01.00 WIB di pondok karet milik pamannya di Desa Bungku. Saat akan diamankan, tersangka Yayan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Upaya tersangka melawan petugas bisa dilumpuhkan dengan tindakan keras terukur setelah sebutir timah panas bersarang di betis kirinya," ujarnya.

Dari tangan tersangka Yayan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Kejadian curanmor bermula dari informasi masyarakat melalui sambungan telepon seluler kepada anggota piket Polsek Maro Sebo Ilir.

Dalam percakapan tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa di RT 09 Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, ada kehilangan sepeda motor.

"Pelapor bilang pelaku melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga. Anggota kemudian meluncur ke TKP dan menyisir lokasi dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Muhammad Afrianto, sedangkan dua pelaku melarikan diri," ujarnya.

Dua rekan Yayan saat beraksi mencuri sepeda motor bernama Muhammad Afrianto Bin Abung (18), warga RT 08 Desa Sungai Pulau, Kecamatan Muara Tembesi dan Reza Pahlepi warga Desa Pematang V Suku, Kecamatan Muara Tembesi.

"Tersangka Muhammad Afrianto ditangkap tanggal 1 Juni 2019 dan tersangka Reza Pahlepi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

1882