Home Politik KPK Minta Menag Lukman dan Gubernur Khofifah Hadir pada Sidang Rabu Depan

KPK Minta Menag Lukman dan Gubernur Khofifah Hadir pada Sidang Rabu Depan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan dalam sidang perkara suap jual beli jabatan yang membelit Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jadi, karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, tentu kami harap tidak ada penjadwalan ulang berikutnya," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

KPK mengimbau Menag Lukman dan Gubernur Khofifah untuk memenuhi panggilan pada Rabu 26 Juni 2019 karena pada hari ini mereka tidak hadir di persidangan untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Mereka tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. 

"Namun mereka mengirimkan surat tidak bisa dilakukan pemeriksaan hari ini. Sehingga akan dijadwalkan ulang," ujar Febri.

KPK juga mengimbau Lukman dan Khofifah memberikan keterangan yang sebenarnya di persidangan. Pemeriksaan Lukman ini terkait dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Haris Hasanudin bahwa Lukman disebut terlibat langsung memastikan Haris lolos dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Jaksa memaparkan bahwa awalnya Haris gagal lolos dalam seleksi pengisian jabatan tinggi di Kemenag karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Muchammad Romahurmuziy (Rommy) selaku Ketua Umum PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali dimasukkan menjadi peserta seleksi.

Lukman diketahui mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis pun menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta yakni seperti tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018 penambahan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi supaya dua orang peserta tersebut digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019. Tapi kembali atas arahan Rommy, Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, penuntut umum membeberkan bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta kepada Lukman. Bahkan dalam pertemuan itu disebutkan kalau Lukman akan siap "pasang badan" terkait pengangkatan Haris.

Akhirnya, tanggal 4 Maret 2019 Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Lalu tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto. Jaksa meyakini bahwa uang tersebut sudah disiapkan oleh Haris sebagai komitmen karena Lukman telah membantunya menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

122