Home Ekonomi Komisi VI DPR Setuju Naikkan Anggaran Kemenkop UKM di 2020

Komisi VI DPR Setuju Naikkan Anggaran Kemenkop UKM di 2020

Jakarta, Gatra.com – Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga untuk menaikkan anggaran kementeriannya sebanyak 1,13% dari 2019. Sebelumnya, anggaran Kemenkop UKM hanya sebesar Rp961,4 miliar, namun setelah dinaikkan menjadi Rp972,3 miliar.

“Usulan untuk menaikkan anggaran itu berdasarkan pada program dan kegiatan kementerian yang masuk dalam prioritas nasional, dalam Rancangan Kerja Pemerintah Tahun 2020,” kata Puspayoga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Tidak hanya itu, usulan untuk menaikkan anggaran pun telah disetujui pula oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang kemudian diwujudkan dalam surat bersama, tertanggal 29 April 2019.

Nantinya, anggran yang didapatkan oleh Kemenkop UKM akan digunakan untuk mendanai lima program kementerian tersebut. Program-program itu antara lain: program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, dengan alokasi dana sekitar Rp216,954 miliar; program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenkop UKM sebesar Rp95,480 miliar; program peningkatan daya saing UMKM dan Koperasi sebesar Rp546,974 miliar; program penguatan kelembagaan koperasi sebesar Rp26,925; dan terakhir adalah program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro, dengan alokasi dana Rp85,999 miliar.

Sementara itu, pimpinan rapat yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa, setelah usulan tersebut disetujui, komisi-komisi di DPR perlu melakukan pembicaraan lanjutan untuk memasukkan anggaran Kemenkop UKM itu ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Komisi-komisi perlu mengadakan pembicaraan lagi untuk membahas anggaran yang diusulkan anggota kementerian ini, agar nantinya dapar dimasukkan ke dalam RAPBN, dan kemudian dapat disampaikan kepada Badan Anggaran DPR,” ungkap Dito.

 

455