Home Politik Jokdri Kembali Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Jokdri Kembali Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Jakarta, Gatra.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko "Jokdri" Driyono dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti pengaturan sepakbola Liga Indonesia dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi saat dikonfirmasi awak media mengatakan singkat agenda tersebut. "Agendanya periksa terdakwa," kata Sigit ketika dihubungi Gatra.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Di sisi lain Kuasa Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya ingin keterangan dari kliennya bisa mendapatkan gambaran fakta yang gamblang terkait peristiwa yang sebenarnya. "Harapan kami tentu bisa melemahkan atau membantah dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Mustofa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Joko Driyono: Empat Saksi Dicecar Pertanyaan

Jokdri didakwa melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh Satgas Anti Mafia Bola dengan mengambil DVR CCTV, notebook, serta dokumen di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. Dia diduga menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukan hal tersebut.

Jokdri didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. JPU mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti, dan perusakan barang bukti.

134