Home Milenial PPDB Sumbar Terapkan Sistem Zonasi Kabupaten/Kota

PPDB Sumbar Terapkan Sistem Zonasi Kabupaten/Kota

Padang, Gatra.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumatera Barat tahun ajaran 2019/2020 tidak sepenuhnya menggunakan sistem zonasi lingkungan tempat tinggal, melainkan zonasi kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Adib Alfikri mengatakan saat ini Sumbar tidak bisa sepenuhnya menerapkan sistem zonasi tempat tinggal lantaran banyaknya sekolah yang berada pada satu zona.

"Jika kita menerapkan zonasi tempat tinggal, maka sekolah-sekolah yang berada dalam satu zona di wilayah yang tidak padat penduduk akan kekurangan kuota. Begitu sebaliknya, sekolah yang berada di lingkungan padat penduduk akan kelebihan kuota," ujar Adib di Padang, Kamis (20/6).

Ia mengatakan penerapan zonasi tempat tinggal belum bisa diterapkan karena pihaknya mengkaji dampak yang mungkin timbul di kemudian hari. Misalnya pemetaan sekolah yang tidak simetris dengan kondisi tempat tinggal yang ada di Sumbar.

"Seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 10 berada dalam satu zona, kita khawatir sekolah-sekolah tersebut tidak bisa memenuhi kuota peserta didik, dan akan membludak di SMAN 5, SMAN 7, dan SMAN 16," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan persoalan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem zonasi kabupaten/kota yang diterapkan tahun ajaran 2019/2020 sama dengan tahun lalu.

Meskipun begitu, Sumbar menurutnya tetap mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori penerimaan zonasi sebesar 90 persen (zonasi 80%, prestasi dalam zonasi 5%, dan anak kandung GTK 5%), luar zonasi prestasi 5%, dan perpindahan orangtua 5%.

1189