Home Politik IMB Diterbitkan, Jakpro akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi

IMB Diterbitkan, Jakpro akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengembang Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto mengatakan bahwa pembangunan di pulau reklamasi akan dilanjutkan. 

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

Hanief mengatakan, Jakpro memiliki kewenangan untuk melanjutkan pembangunan di Pulau Reklamasi. 

Dia merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 120 Tahun 2018. Dalam Pergub itu Jakpro ditugaskan untuk mengelola 65% dari lahan reklamasi.

"Berdasarkan Pergub No. 120 Tahun 2018, ada dua hal yang disebutkan, yaitu pengelolaan lahan kontribusi dan kerja sama pengelolaan prasara sarana utilitas umum," kata Hanief di Jakarta, Kamis (20/6).

Hanief menuturkan, berdasarkan Pergub tersebut telah ditetapkan bahwa pembangunan diperuntukan kepada masyarakat terdampak. Antara lain yaitu, rumah susun, pasar tematik, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Di Pergub itu dibuatkan listnya, ada macem-macem kan. Jadi jelas di lahan reklamasi itu nanti peruntukannya apa saja," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini Jakpro membutuhkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI, untuk merencanakan jumlah rumah dan bangunan lainnya yang perlu didirikan. 

Hanief menyebutkan bahwa pihaknya juga akan membangun jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena).

"Akan didahulukan pembangunan untuk kepentingan publik. Dengan adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai," katanya.

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR