Home Polisi Siap Ladeni Praperadilan Kivlan Zen

Polisi Siap Ladeni Praperadilan Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal status tersangka dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

""Silakan saja itu hak mereka, nanti akan kita jawab semua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).

Polda Metro jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena itu merupakah hak yang bersangkutan yang diatur undang-undang untuk menguji penyidikan.

"Kalau misalnya ada penyidikan kepolisian dirasa enggak pas, di UU KUHP sudah diatur, artinya keluarga tersangka mengajukan prapradilan itu boleh," kata Argo.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (20/6). Kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap pihak Kepolisian telah melakukan beberapa pelanggaran dalam penetapan tersangkanya.

Menurut Hendrik, ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian. Hendrik menambahkan, pelanggaran itu mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan terhadap Kivlan.

Baca juga: Menhan Minta Pertimbangkann Penahanan Kivlan, Polri: Kewenangan Penyidik

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia juga dilaporkan kepada Mabes Polri oleh seorang pria bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Laporan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B.0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.