Home Politik Tersangka Suap Eni Saragih Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Tersangka Suap Eni Saragih Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Jakarta, Gatra.com - Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jumat (21/6).  Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus gratifikasi kepada Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih ini irit bicara. 
 
"(Diperiksa) PLTU, PLTU," ujar Samin yang langsung berjalan menuju mobilnya.  
 
Sebelumnya Samin Tan sudah dipanggil oleh penyidik antirasuah pada Selasa, 18 Juni 2019 yang lalu. Namun bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal ini mangkir tanpa alasan. 
 
Tercatat hari ini Samin Tan menjalani pemeiksaan perdana setelah menyandang status tersangka. Sebelumya dia pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus proyek PLTU Riau-1. 
 
Samin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 
 
KPK menduga Samin Tan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
 
Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
 
Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
 
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1)KUHP.
225