Home Internasional Mahkamah Agung Spanyol Putuskan Geng Wolf Pack Pemerkosa

Mahkamah Agung Spanyol Putuskan Geng Wolf Pack Pemerkosa

Madrid, Gatra.com - Mahkamah Agung Spanyol memutuskan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Berbeda dari vonis awal yang menyebut pelecehan seksual. 

Kelima orang yang dikenal sebagai Wolf Pack, pada awalnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, ketika mereka terbebas dari tuduhan pemerkosaan.

Jaksa penuntut mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun. 

Penyerangan ini mendorong Spanyol untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Pemerkosaan.

Kelimanya dibebaskan sementara sejak tahun lalu, sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung. Jaksa penuntut meminta hukuman penjara dua kali lipat menjadi 18 tahun.

Beberapa laporan mengatakan, dua pelaku ditahan setelah putusan ini dikeluarkan. Surat perintah penangkapan untuk tiga orang lainnya telah dikeluarkan.

Pengadilan memutuskan, kelima orang itu melakukan serangan dalam skenario yang mengintimidasi. Berdasarakan Undang-Undang Pemerkosaan Spanyol saat ini, intimidasi sebagai petunjuk kejadian merupakan pemerkosaan. 

268