Home Milenial Langgar Pasal 33, Tiga Warga Aceh Dicambuk 285 Kali

Langgar Pasal 33, Tiga Warga Aceh Dicambuk 285 Kali

Banda Aceh, Gatra.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali melaksanakan Uqubat hukuman cambuk bagi tiga orang pelanggar Syariat Islam, di halaman Masjid Jamik Al-Faizin Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (21/6).

Selain disaksikan ribuan masyarakat Aceh Besar pada pelaksanaan uqubat cambuk bagi ketiga terhukum yang bersalah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayah melakukan perbuatan zina.

Turut hadir juga Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Tgk H. Husaini A. Wahab, Kajari Aceh Besar Mardani, S.H., Sekdakab Aceh Besar Drs. Iskandar, M.Si. dan unsur Forkopimda lainnya, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar M. Rusli, S.Sos.,, Muspika Darul Imarah dan keuchik dalam Kecamatan Darul Imarah.

Eksekusi hukum cambuk sebanyak 285 kali diberikan kepada tiga terhukum masing-masing Nas (59) pria warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan Mis (33) perempuan wargaKkecamatan Perlak Barat, Kabupaten Aceh Timur, yang masing-masing dihukum 100 kali cambukan. Sedangkan satu terhukum lain Eva (30) perempuan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 85 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dari vonis 90 kali cambukan.

Eksekusi pertama kepada Nas, sebanyak 100 kali cambuk dari algojo dan diselesaikan dalam satu tahap, dengan dua kali pergantian algojo. Sementara pelaksanaan cambuk bagi Mis, sempat harus dihentikan pada cambukan 50 untuk mendapat pemeriksaan kondisi fisik oleh tim dokter.

Hukuman cambuk dilanjutkan atas terhukum ketiga Eva, yang harus menerima 85 kali cambukan rotan algojo, dengan jeda di setiap cambukan kesepuluh. Kemudian hukuman cambuk dilanjutkan kembali atas Mis, yang harus menjalani sisa hukuman cambuk 50 kali.

Atas putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar, terhukum NAS dan MIS divonis bersalah telah melakukan perbuatan zina. Keduanya dipergoki masyarakat, personel Polsek dan ormas FPI, di sebuah usaha laundry di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 lalu.

Terhukum Eva divonis bersalah karena telah menyediakan tempat untuk perbuatan zina tersebut dan bertindak sebagai mucikari. Sejumlah barang bukti pakaian, uang dan sepeda motor juga turut disita dalam perkara ini.  Meskipun sempat diguyur hujan, namun pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib dan aman.

Wabup Aceh Besar Tgk H. Husaini A. Wahab berharap, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi ke depannya. Selain itu kepada semua orang tua agar menjaga semua anggota keluarga agar tidak melanggar syariat Islam. "Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT," ujar Waled Husaini sapaan akrab Wakil Bupati Aceh Besar.

Pada kesempatan itu, Waled Husaini juga mengingatkan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan meminta tegas kepada pihak berwenang untuk terus bekerja memberantas peredaran narkoba, dan masyarakat juga ikut membantu dengan melaporkan bila terjadi penggunaan narkoba di lingkungannya.

"Bagi para orang tua jagalah dan beri perhatian kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus untuk berbuat maksiat dan terhindar dari pengaruh Narkoba," pesan Waled Husaini.

 

1407