Home Ekonomi OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian, Nasabah Diminta Tenang

OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian, Nasabah Diminta Tenang

Denpasar, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, per Jumat, (21/6), hari ini. Pencabutan ini sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.03/2019. 

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda mengatakan, pencabutan izin usaha BPR setelah pemegang saham dan pengurus tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan (28 Maret 2019 sampai 28 Mei 2019). 

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik. Selain itu adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank," jelas Pongsoda, Jumat, (21/6). 

Dia menambahkan, intervensi negatif PSP mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar sesuai ketentuan berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%. 

"Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004. Yaitu, tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009," tambah dia. 

Berdasarkan catatan, jumlah deposito di BPR mencapai Rp110 miliar dan tabungan Rp 33,8 miliar. Tabungan bank lain sebesar Rp1,3 miliar dan deposito bank lain Rp8,5 miliar. Sedangkan aset BPR Legian Rp175 miliar.

"Nasabah PT BPR Legian agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin telah dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia. 

Dalam waktu dan kesempatan yang sama Sekretaris Lembaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron menyampaikan, pembayaran dana nasabah nantinya akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tertentu. Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

"Jangka waktu bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan maksimum akan dilakukan 90 hari kerja atau pada 24 Oktober 2019 mendatang. Dengan pembayaran klaim dilakukan secara bertahap," 

"Nasabah dalam hal ini setidaknya dapat bersabar. Serta bisa mendukung upaya LPS khususnya dalam pembayaran klaimnya," demikian Yusron.

 

Reporter: A.A. Gede Agung

Editor: Wem Fernandez