Home Politik Kejagung Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Kemenpora-KONI

Kejagung Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Kemenpora-KONI

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Senin (24/6), hari ini telah memeriksa 29 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahrag (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2017. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, perkara tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan umum. Menurutnya penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi dari dua unsur lembaga tersebut.

"Hingga hari ini totalnya 29. Di BAP 28 dan hari ini satu saksi diperiksa. Belum ada (penetapan tersangka)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, saat ditemui Gatra.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Sebelumnya, dalam kasus ini KONI Pusat telah menyampaikan atau mengirimkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan dana sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 senilai Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI. Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

337