Home Politik Jaksa Tolak Rini Soemarno dan Supangkat Kunjungi Sofyan Basir

Jaksa Tolak Rini Soemarno dan Supangkat Kunjungi Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan beberapa nama dalam daftar kunjungan Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. 
Dalam sesi terakhir persidangan perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan, Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyerahkan sejumlah nama untuk tambahan daftar kunjungan kepada Majelis Hakim.
 
Merespon hal tersebut, Jaksa KPK tidak menerima sejumlah nama seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara, Supangkat Iwan Santoso.
 
"Nah kan tidak kita ijinkan Iwan Supangkat untuk bertemu, terus ada nama ibu Rini Soemarno juga," kata Jaksa KPK, Budi Sarumpaet saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6). 
 
Alasan penolakan penambahan daftar kunjungan ini, menurut jaksa, keduanya kemungkinan menjadi saksi dalam persidangan kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
 
"Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami ijinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," lanjut Budi. 
 
Lebih lanjut, Budi mengatakan, ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi intervensi. Maka pihak yang direncanakan bersaksi di persidangan tidak diperbolehkan bertemu Sofyan Basir sebelum memberikan kesaksian. 
 
"Biar tidak terjadi mungkin intervensi atau apa," imbuhnya. 
 
Khusus Supangat memang memiliki banyak catatan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN. Disebutkan, pada sejumlah pertemuan, Sofyan Basir selalu didampingi Supangkat Iwan Santoso, baik pertemuan dengan Setya Novanto maupun pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo. Supangkat diketahui menerima perintah dari Sofyan untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1. 
119