Home Politik KontraS Serahkan 8 Kasus ke Komnas HAM

KontraS Serahkan 8 Kasus ke Komnas HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers memberikan aduan terkait dugaan tindak kekerasan kepada korban kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Staf Pembela Hukum dan HAM Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyerahan aduan berdasarkan laporan dari posko pengaduan yang didapat oleh tiga lembaga tersebut.

 

"Sejauh ini kita menerima 8 kasus yang diterima kontraS, LBH jakarta dan LBH pers. Nah, dari 8 kasus itu kita sampaikan ke Komnas HAM. Tujuannya kami minta ke Komnas HAM agar bisa turun tangan dan bertemu dengan para korban yg terindikasi korban salah tangkap dan juga pelanggaran lainnya," kata Andi saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Andi menambahkan, korban umumnya berasal dari Jakarta dan Tangerang. Beberapa korban mengalami luka, diduga akibat penyiksaan pihak kepolisian. 

"Jadi penyiksaan ini dilakukan untuk mengejar pengakuan si para korban. Nah, secara prinsip HAM tindakan itu tidak boleh dilakukan," ujar Andi.

 

Lebih lanjut, Andi memaparkan dugaan penyiksaan dilakukan dalam waktu berbeda. 


"Kita temui berbagai macam, ada yang saat ditangkap, ada yg saat BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Ada juga yang saat dilakukan penangkapan dan juga BAP. Jadi bervariasi gitu," katanya.
 

Dari delapan kasus, ada yang status diperiksa sebagai saksi. Andi menyebut terdapat penahanan terhadap korban. 

"Posisinya ada di Polda dan Polres Metro Jakbar. Yang di Polda ada satu kasus pihak keluarga sulit ketemu keluarganya di dalam," aku Andi.

 

Andi menyesalkan penangkapan dan dugaan tindakan kekerasan kepada korban.  Sebab, menurut catatan, secara umum mereka hanya datang untuk menyaksikan aksi tersebut, bukan terlibat langsung.

"Kalau diukur berdasarkan waktunya secara umum mereka ditangkap pada 22 Mei," kata Andi. 

382