Home Politik KontraS Sebut Keluarga Sulit Bertemu Korban 21-22 Mei

KontraS Sebut Keluarga Sulit Bertemu Korban 21-22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Staf Pembela Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy menyebut, keluarga korban dugaan tindak kekerasan terkait aksi 21-22 Mei sulit bertemu saat dalam tahanan. Hal tersebut diketahui dari posko pengaduan yang dibuka oleh KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan LBH Pers terkait aksi kerusuhan 21-22 Mei. Sebelum ditahan, lanjutnya, keluarga juga tak diberikan surat penangkapan.

"Mereka [keluarga] tidak mendapatkan surat penangkapan, yang mana dalam surat itu kan sejalan ada sangkaan kepada pelaku. Untuk tahu informasi [penangkapan] itu kan ada di situ," kata Andi saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (24/6).

Andi menjelaskan, tidak adanya surat penangkapan dari aparat kepolisian sangatlah fatal. "Iya, jadi ada indikasi adanya penyiksaan," terang Andi.

Sebelumnya, KontraS bersama LBH Jakarta, dan LBH Pers membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada beberapa orang yang disebut terlibat aksi 21-22 Mei. Dari posko pengaduan itu pihaknya mendapatkan 8 kasus pengaduan yang hari ini sudah diserahkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dari 8 kasus itu, tujuh diantaranya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan satu sebagai saksi.

"Tujuannya kami minta ke Komnas HAM agar bisa turun tangan dan bertemu dengan para korban yang terindikasi korban salah tangkap dan juga pelanggaran lainnya," kata Andi.

256