Home Politik Tolak Reklamasi Disebut Pantai, Bestari Minta Anies Cek KBBI

Tolak Reklamasi Disebut Pantai, Bestari Minta Anies Cek KBBI

Jakarta, Gatra.com - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, tak setuju dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang kini menyebut lahan reklamasi sebagai Pantai. Menurutnya, lahan hasil reklamasi tak bisa dianggap sebagai bagian dari daratan Jakarta.

"Daratan yang terpisah dari daratan lainnya itu adalah pulau. Coba lihat definisinya di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pulau itu definisinya apa? Kalau pulau memang dianggap terdiri dari pantai, jangan cuman berdiri di pantainya aja kemudian menyebutkan ini pantai bukan pulau. Iya kalau cuman dilihat dari situ, tapi ketika dilihat sekelilingnya, maka itu sebenarnya pulau," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (25/6).

Anggota DPRD DKI itu tak sependapat dengan Anies terkait perubahan istilah lahan reklamasi dari Pulau menjadi Pantai. Ia menilai bahwa lahan reklamasi merupakan Pulau karena jelas-jelas terpisah dari daratan Jakarta.

"Makanya kita harus uji itu ke Jusuf Badudu [Pakar Bahasa Indonesia] sebetulnya arti daripada pulau dan pantai itu apa? Jadi jangan definisi perorangan, saya tetap menyatakan bahwa itu adalah pulau," ujarnya.

Baca juga: KSTJ: Pemberian IMB Pulau Reklamasi Cacat Prosedur

Selain itu, ia pun meminta kepada Anies untuk berdiskusi dengan beberapa pihak terkait dan membahas mengenai penggunaan istilah reklamasi dan persoalan lainnya. "Saya menyarankan kepada Pak Gubernur untuk berkonsultasi kepada Bappenas terkait hal ini, kemudian kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kepada kementerian-kementerian terkait lainnya. Supaya jelas kalau itu adalah pulau," ujarnya.

Seperti diketahui, Anies telah mengganti istilah Pulau menjadi Pantai. Ini juga senada dengan keputusannya yang menganggap lahan reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta dan berencana mengaturnya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: BEM UI Serahkan Hasil Kajian Kebijakan Reklamasi untuk Anies

"Begini, pembahasan Perda untuk daratan reklamasi itu ada dalam frame Perda tentang RTRW dan RDTR. Karena itu nanti sebagian dari bahan-bahan Raperda yang sudah dicabut justru dibahas di RDTR," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).

Senada dengan Anies, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan bahwa lahan hasil reklamasi kini tak lagi disebut Pulau, tetapi diganti menjadi Pantai. Selanjutnya, tata ruang untuk reklamasi akan dimasukkan ke dalam RDTR DKI dan Pemprov DKI akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Perda tersebut.

"Kan sudah dibilang kalau reklamasi itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep lahan reklamasi itu tidak lagi pulau. Konsepnya adalah pantai bagian dari daratan," kata Saefullah.

1489