Home Politik BPN Klaim Berhasil Membuktikan Kecurangan Pemilu di MK

BPN Klaim Berhasil Membuktikan Kecurangan Pemilu di MK

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) sesumbar berhasil membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut BPN, di persidangan terungkap paslon Jokowi-Ma'ruf membuat narasi kecurangan pada pelatihan saksi pemilu berdasarkan keterangan dari saksi Chairul Anas Suhaidi. Keberadaan DPT siluman telah dibuktikan dalam persidangan. 

"Dalam pelatihan saksi pihak 01 Jokowi-Maruf, kami dituduh radikal dan pendukung khilafah. Ini membuktikan dalil TSM kami," ujar Juru Bicara BPN Andre Rosiade dalam Diskusi Media, Nalar Konstitusi Progresif VS Nalar Kalkulator di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).

BPN juga sangat kecewa dengan pihak termohon KPU. Pasalnya, sampai hari ini KPU enggan menyerahkan alat bukti yang diminta oleh pemohon, BPN Prabowo-Sandi.

"Saksi kami berhasil membukikan DPT siluman itu betul. Kita minta C7, yang merupakan daftar hadir, tapi KPU sampai akhir tidak mau menyerahkan C7 itu ke MK," katanya.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana kembali menegaskan bahwa terjadi diskriminasi hukum selama persidangan berjalan. Ia merasa hukum lebih tajam ke 02 dan tumpul ke 01.

"Kita sudah buktikan secara kuantitatif. C1 kita banyak sudah terkontaminasi. Banyak seri, banyak jenis," jelas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

461