Home Politik Luhut Enggan Tanggapi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Luhut Enggan Tanggapi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari kebijakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau C dan Pulau D oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Luhut, penerbitan IMB merupakan urusan Gubernur. Sehingga tidak ada kaitannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ( Menko Kemaritiman)

"Ya tanya Gubernur aja. Tanya sama anggota DPRD nya lah. Itu udah urusannya di provinsi, kita enggak usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tau apa yang harus dia buat," ujar Luhut pada awak media di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (25/6).

Lebih lanjut, Luhut mengaku akan mendukung kebijakan dari Anies apabila sesuai dengan aturan.

"Ya kalau itu dia memang sesuai dengan peraturan Undang-Undang ya kita dukung aja. Saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau reklamasi berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Atas aturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melegalkan adanya pembangunan di Pulau Reklamasi.

 

94