Home Politik DPR Pastikan UU MD3 Tak Akan Direvisi

DPR Pastikan UU MD3 Tak Akan Direvisi

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengatakan, dengan sisa masa jabatan anggota DPR yang menyisakan tiga bulan tidak memungkinkan untuk melakukan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten (MD3).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi bertajuk “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu”, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Saya kira waktunya terbatas. Termasuk banyak agenda lain yang tidak kalah pentingnya apalagi hanya untuk kepentingan bagi-bagi jabatan. Malu sama rakyat, dan tugas DPR yang lebih penting masih banyak," ujar Andreas di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6)

Hal ini juga diamini Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyatakan hasil revisi UU MD3 sudah proporsional, sesuai dengan suara terbanyak. Sementara Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil menyoroti pentingnya konsolidasi demokrasi untuk calon pimpinan MD3 mendatang.

Nasir Djamil menyebut, komponen mewujudkan konsolidasi harus didukung empat hal. Pertama, masyarakat sipil independen. Kedua, pemerintahan yang menjalankan kebijakan berdasarkan hukum. Ketiga, birokrasi sehat dan efektif. Keempat, tidak adanya ketimpangan ekonomi.

"Kita masih dalam trasnsisi. Setelah Orde Baru kita lambat konsolidasi. Inisiatif ini harus dimatangkan. Jangan karena berebut pimpinan kita lupa," ujar Nasir.

106