Home Politik KPK Hadirkan Menag, Rommy, dan Khofifah dalam Sidang Besok

KPK Hadirkan Menag, Rommy, dan Khofifah dalam Sidang Besok

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, untuk hadir dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan pada Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/6).
 
Selain Lukman, penuntut umum KPK juga kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Mereka dipanggil ulang karena mangkir pada persidangan Rabu pekan lalu (19/6).
 
"Maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (25/6). 
 
Selain kedua pejabat di atas, lanjut Febri, penuntut umum KPK juga akan menghadirkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy. Dia akan dihadirkan atas kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR RI.
 
Satu saksi lainnya yang akan dihadirkan besok adalah Asep Saifudin Chalim selaku panitia seleksi pejabat tinggi di Kemenag. Semua saksi di atas akan dimintai keterangan dalam persidangan untuk dua terdakwa yakni Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
 
"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
 
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Rommy dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp325 juta untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy sejumlah Rp91,4 juta dengan tujuan untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
 
Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
133