Home Politik Tambahan Anggaran KLHK untuk Penanganan Kerusakan Lingkungan

Tambahan Anggaran KLHK untuk Penanganan Kerusakan Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pagu indikatif anggaran sebesar Rp2,059 triliun. Siti menyampaikan angka tersebut untuk meningkatkan efektivitas di beberapa program.

“Kami telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan anggaran sebesar Rp2.059 triliun, untuk tujuan pengendalian dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengendalian daerah aliran sungai serta hutan lindung,” ujar Siti dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung MPR/DPR, Selasa (25/6).

Siti mengatakan dalam pengajuan anggaran tersebut, akan di alokasikan untuk Badan Restorasi Gambut sebesar Rp200 miliar, kemudian Rp1,5 triliun digunakan untuk memenuhi target penyelesaian penanganan di daerah aliran sungai dan hutan lindung. "Tahun depan, targetnya adalah penanaman sekitar 100 ribu hektar,” terangnya.

Dalam kerangka ekonomi 2020, pagu indikatif KLHK RI adalah Rp9.219.213.497.000. Siti menyampaikan arah tujuan dari program pada 2020 adalah memperkuat ekonomi melalui investasi, ekspor, hukum, lalu menuntaskan kemiskinan melalui pendampingan usaha, serta pembangunan infrastruktur KLHK RI akan diperkuat.

“Program untuk 2020 juga fokus dalam menghasilkan SDM berkualitas, pertambahan nilai ekonomi sebagai kesempatan kerja. Kemudian, ketahanan pangan energi dan lingkungan hidup. Kelima, stabilitas pertahanan dan keamanan, serta untuk penetapan perlindungan kawasan hutan, penanganan generic resources, rehabilitasi hutan dalam lahan kritis, pengendalian dan evaluasi, penanganan bibit berkualitas,” ujarnya.

215