Home Politik Anies Sebut Bangunan di Lahan Reklamasi Tak Bisa Dibongkar

Anies Sebut Bangunan di Lahan Reklamasi Tak Bisa Dibongkar

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, bangunan di lahan reklamasi tak bisa dibongkar. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK), pembongkaran hanya dapat dilakukan apabila pengembang melanggar aturan. 

"Mereka telah membangun dengan mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, artinya dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar itu bila mereka tidak mengikuti ketentuan tata kota," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/6).

Anies menjelaskan, pihak pengembang atau pelaksana bangunan reklamasi tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam PRK. Pelanggaran yang dilakukan pengembang karena melakukan pembangunan sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Waktu kemarin disegel, itu karena tidak ada IMB, bukan segel pulaunya. Kan enggak pernah disegel pulaunya. Segelnya adalah segel bangunan. Itu sebabnya. Maka problem yang mereka hadapi kemarin adalah IMB ini," ucapnya.

Meskipun Pergub No. 206 Tahun 2016 dicabut, kata Anies, sejumlah 932 bangunan yang ada di lahan reklamasi tetap tidak dapat dibongkar. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut  tidak berlaku surut.

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, ketentuan dalam aturan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut," tuturnya.

1012