Home Politik Anies Menilai Hanya Bangunan Sesuai Aturan yang Mendapat IMB

Anies Menilai Hanya Bangunan Sesuai Aturan yang Mendapat IMB

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sejumlah bangunan yang mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

"Tidak ada bangunan yang belum terbangun yang diberikan IMB, IMB hanya diberikan untuk bangunan yang sudah terbangun dan sesuai dengan PRK," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/6).

Menerbitkan IMB sejumlah 932 bangunan di Pulau Maju, Anies berlandaskan hukum pada PRK. Atas dasar aturan tersebutlah, Anies menilai IMB perlu dikeluarkan.

"Kalau dulu enggak dibuat PRK, enggak bisa keluar HGB [Hak Guna Bangunan], serius. HGB itu bisa dikeluarkan karena ada PRK," ucapnya.

Menurut Anies, Pemprov DKI terikat janji dengan pengembang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kata Anies, kewajiban Pemprov adalah memberikan IMB jika pengembang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk PRK.

"Saya tidak membongkar gedung-gedung itu sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan. karena kalo tidak, maka orang tidak akan lagi percaya pada aturan," tuturnya.

53