Home Milenial Kawin Kontrak, Modus Lama Perdagangan Orang

Kawin Kontrak, Modus Lama Perdagangan Orang

Jakarta, Gatra.com - Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kasus perdagangan orang oleh Warga Cina dengan modus kawin kontrak. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengungkapkan, modus tersebut sudah lama digunakan.

"Kalau kawin kontrak ini merupakan bagian dari modus operandi dengan alasan setelah kawin kontrak dibawa ke negaranya, untuk dipekerjakan sebagai pembanntu rumah tangga," jelasnya.

Menurutnya, kedatangan Warga Cina ke Indonesia sah secara hukum karena membawa dokumen perjalanan dan paspor yang sah. Mereka bebas berkunjung ke Indonesia karena bebas visa.  

"Selama hal ini dia lakukan tidak ada masalah karena itu legal," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pelaku terbukti melanggar hukum imigrasi, maka akan dideportasi masuk ke Indonesia selama enam bulan. 

"Kalau yang bersangkutan melakukan tindak pidana atau pelanggaran keimigrasian kita bisa menangani Pasal dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mereka langgar tersebut," ungkapnya.

Ronny menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak yang berkompeten menangani perkara kawin kontrak.

"Jadi tidak hanya imigrasi yang perlu melakukan antisipasi, tapi paling tidak pencegahan oleh imigrasi. Terutama ketika dia sudah ditangani dan dinyatakan bersalah oleh Instansi yang berkompeten," terangnya.

Selain itu, Ronny berpandangan, sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting. Ia mengaku bantuan pihak kepolisian membuat hal tersebut dapat disinergikan.

"Kalau kawin kontrak dengan warga negara tertentu ini untuk apa, kemudian resikonya apa, upaya pencegahan ini yang bisa kita lakukan," ungkapnya.

 

514