Home Politik KPK Akan Hadirkan Lukman, Rommy dan Khofifah di Sidang

KPK Akan Hadirkan Lukman, Rommy dan Khofifah di Sidang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadirkan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin untuk sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (25/6).
 
Selain Lukman, KPK juga kembali agendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Diketahui keduanya mangkir dari panggilan Jaksa pada persidangan minggu lalu, Rabu (19/6).
 
"Maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa malam(25/6). 
 
Tidak cukup itu, Febri juga mengatakan bahwa jaksa KPK akan memeriksa eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Romahurmuziy alias Rommy dalam sidang tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI ini sendiri juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
 
Kemudian satu lagi yang akan menjadi saksi besok adalah panitia seleksi pejabat tinggi di Kemenag, Asep Saifudin Chalim. Semua saksi di atas akan dimintai keterangan dalam persidangan untuk dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
 
"Jadi beberapa saksi itu yang Rabu diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
 
Dalam kasus ini Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Menteri Agama (menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
 
Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
 
Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
84