Home Politik BPN Bilang Jokowi Akui Ma'ruf Pejabat BUMN

BPN Bilang Jokowi Akui Ma'ruf Pejabat BUMN

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan, petitum dari pihaknya (Pemohon) untuk mendiskualifikasi pasangan calon 01, Jokowi-Maruf harus dikabulkan.

Sebab, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya telah memberikan bukti-bukti yang jelas. Salah satunya menyangkut status Cawapres Ma'ruf Amin yang menjadi Dewan Pengawas di anak perusahan milik BUMN. 

"Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," jelas Iwan dalam diskusi, Apakah Kecurangan Akan Disahkan?, Rabu (26/6).

Tidak hanya itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU Antikorupsi, dapat disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.

"Bahkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear," jelas Iwan.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres daripada sekedar pembuktian form C1 dan C1 Plano, juga angka-angka dalam perolehan suara.

"Kami ingin mengedukasi masyakrakat. Kalau paradigma yang kami pakai akan memenangkan peradilan di MK," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pemilu 2019 di MK, kubu 02 Prabowo-Sandi mempermasalahkan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin lantaran menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.

152