Home Kesehatan Sudah 74 Jenis Narkoba Beredar di Indonesia

Sudah 74 Jenis Narkoba Beredar di Indonesia

Pekanbaru, Gatra.com - Makin hari, inovasi para pelaku narkotika terus berkembang. Buktinya, hingga saat ini sudah ada 74 narkotika jenis baru yang sudah beredar di Indonesia.

Celakanya, 9 jenis di antaranya belum masuk dalam jerat hukum. Sementara sisanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Meski sudah 74 jenis yang sudah diketahui kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo, di sela-sela peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Aula Brimob di kawasan jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Rabu (26/6), bisa jadi jumlah yang masuk ke Indonesia, lebih dari itu.

"Jenis-jenis tadi belum ada masuk ke Riau. Kita akan pantau terus," kata Untung kepada Gatra.com.

Untung kemudian menyebut beberapa jenis narkoba jenis baru tadi seperti Mephedrone, 25B-NBOMe, Methylone, Pentedrone, MPHP hingga Dimethylan Pheta Mine (DMA).

Menurutnya, perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactives Substances (NPS) tadi menciptakan ruang bagi kejahatan, apalagi yang belum diatur oleh hukum.

"NPS ini menambah tantangan dan hambatan dalam upaya kita menanggulangi permasalahan narkotika," katanya.

Meski begitu kata Untung, apapun hambatan yang ada tetap dihadapi. BNN pun tetap melakukan inovasi soal pemberantasan.

BNN sudah memprogramkan beberapa tindakan sesuai Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019.

Di Inpres itu diamanatkan bahwa seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib menjalankan rencana aksi.

Dan pemerintah desa diminta untuk membentuk relawan anti narkotika dan agen pemulihan dari unsur masyarakat desa atau kelompok masyarakat.

 

492