Home Politik KPK Panggil Dua Staf KKP dalam Kasus Pengadaan Kapal Cepat

KPK Panggil Dua Staf KKP dalam Kasus Pengadaan Kapal Cepat

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam pemeriksaan untuk kasus pengadaan Kapal Patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (27/6).
 
Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik Antirasuah memanggil dua staf dari KKP. Staf Pengembangan Sistem Pemantauan pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Andrik Yulianto dan Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur Ditjen PSDKP KKP, Aris Rustandi.
 
Aris Rustandi berstatus tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan 4 unit kapal dengan panjang 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012-2016.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG [Amir Gunawan]," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6). 
 
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama (Dirut) PT DRU, Amir Gunawan.
 
4 kapal SKIPI diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan. KPK mengidentifikasi ada sejumlah kejanggalan diantaranya kecepatan yang tidak mencapai ketentuan syarat, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark up volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lainnya. Menurut perhitungan KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp61 miliar.
 
Aris Rustandi dalam Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan (PPK) adalah orang yang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPI Tahap I dengan nilai kontrak US$ 58 juta dengan PT DRU. Setelah pembangun kapal SKIPI rampung, Aris membayar seluruh termin pembayaran kepada PT. DRU senilai Rp744 miliar. Padahal menurut KPK, biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446 miliar.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
457