Home Politik 14 Elemen Masyarakat Laksanakan Aksi Terkait Sidang MK

14 Elemen Masyarakat Laksanakan Aksi Terkait Sidang MK

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah elemen masyarakat telah melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi demonstrasi di kawasan Monas dan Patung Kuda terkait pengumuman Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Pada intinya hari ini sudah ada 14 elemen dari masyarakat yang sudah bersurat kepada Polda Metro Jaya (PMJ) untuk memberitahukan kegiatan (aksi) hari ini. Estimasi massa kurang lebih sekitar 2.500-3.000," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/6).

Dedi kembali mengingatkan, kawasan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kawasan steril. Maka dari itu, para demonstran tidak diperbolehkan menggelar aksi di zona tersebut.

"Untuk tempat menyampaikan aspirasi di depan kantor MK tetap dilarang, tidak diperbolehkan, area itu steril agar seluruh proses jalannya persidangan di MK itu harus betul berjalan secara lancar, aman, tertib," ujarnya.

Penyampaian pendapat dapat dilakukan di area Patung Kuda atau Monas. Terdapat pembatasan waktu, yakni hingga pukul 18.00 WIB.

"Iya pasti [ditindak] secara tegas [jika melawati waktu]. Jajaran Polda Metro Jaya tentunya sudah tau apa yang harus dilakukan, tapi kita lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif," terang dia.

Dedi telah memberikan imbauan kepada para pendemo agar selalu menaati peraturan sesuai kesepakatan antara koordinator lapangan dan aparat kepolisian.

"Komunikasi jauh lebih penting dalam rangka untuk mengimbau masyarakat untuk taat kepada ketentuan dan kesepakatan yang telah disepakati. Khususnya koordinator lapangan itu harus bertanggung jawab, karena yang mengirim surat pemberitahuan perencanaan aksi hari ini adalah para koordinator lapangan tersebut," tutur Dedi.

Dedi berkata, sebaiknya aksi massa tidak dilakukan. Pasalnya, untuk melihat jalannya penetapan hasil PHPU dapat dilihat melalui media sosial maupun televisi.

"Kalau mau melihat langsung jalannya persidangan, hampir seluruh media TV sudah menyiarkan jalannya persidangan yang ada di MK, jadi tidak perlu lagi [datang]," tutupnya.

252