Home Politik Sudah Fix, Kecurangan TSM Wewenang Lembaga Lain

Sudah Fix, Kecurangan TSM Wewenang Lembaga Lain

Jakarta, Gatra.com- Dalam bacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi ( MK) menjawab dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019.

Kecurangan TSM masuk ke dalam dalil permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Secara terbuka majelis hakim mengatakan kecurangan TSM merupakan kewenangan dan ranah lembaga lain.

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Manahan Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Hakim konstitusi merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif. Hakim Manahan menuturkan dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara tsm. 

"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan. 

359