Home Politik BPN Belum Tahu Soal Putusan MA

BPN Belum Tahu Soal Putusan MA

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku belum mengetahui penolakan permohonan dari Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Bawaslu tentang adanya pelanggaran administratif pada Pemilu 2019.

Dahnil mengatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Sehingga ia belum dapat berkomentar mengenai penolakan MA terhadap permohonannya.

"Saya belum tahu dan belum baca apa isinya," ujar Dahnil saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Pemohon

Dalam putusan sengketa pelanggaran administratif sengketa pemilu presiden 2019 No.1/P/PAP/2019 yang dikeluarkan hari Rabu (26/6). Dijelaskan bahwa pihak pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandi, dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sebelumnya pihak BPN Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa proses pilpres 2019 ke MA setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam permohonan ke MA tersebut, BPN menyampaikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso, yang merupakan Ketua BPN Prabowo-Sandi. Saat ini, pihak BPN Prabowo-Sandi masih menunggu selesainya hasil putusan sidang sengketa Pemilu 2019 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

Reporter: MAH

58