Home Politik MK Tolak Dalil Penyalahgunaan APBN

MK Tolak Dalil Penyalahgunaan APBN

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil permohonan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perihal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu yang mencolok dari dalil tersebut yakni kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri sebagai bagian dari money politic atau vote buying.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan mengenai money politics atau vote buying.

"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying tersebut," kata Arief. Hakim juga menuturkan dalil ini juga tak ada korelasinya dengan suara pemilih dan ini juga tak bisa dibuktikan oleh pemohon.

Menurut Arief, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri. Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," tutur Arief. 

428