Home Politik Sah! Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Sah! Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan terkait. Selain itu, keputusan yang paling penting adalah menolak permohonan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pemohon (Prabowo-Sandi).

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). 

Dalam konklusi, MK mengambil kesimpulan dan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 

Disamping itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. 

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

469