Home Politik Jokowi Puji Kebesaran Hati Prabowo-Sandi

Jokowi Puji Kebesaran Hati Prabowo-Sandi

Jakarta, Gatra.com - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) memuji kebesaran hati calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pujian itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi dari tim hukum paslon 02 dan memutuskan paslon 01 sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan," kata Jokowi di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6).

 

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, dengan keluarnya keputusan MK, kini sudah tidak ada lagi kelompok politik beridentitas paslon nomor urut 01 ataupun 02. "Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada adalah persatuan Indonesia," katanya.

 

Terkait hasil sengketa Pilpres 2019, Jokowi mengatakan bahwa keputusan MK sudah sangat terbuka. "Kita semua menyaksikan proses sidang di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara adil dan transparan," ucapnya.

 

Turut hadir bersama Jokowi, calon wakil presiden nomor urut 02, Ma'ruf Amin. Menurut Ma'ruf, keputusan sengketa Pilpres 2018 yang diketuk oleh MK sudah adil dan untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.

 

"Keputusan Mahkamah Konstitusi hakikatnya bukan memenangkan satu pihak, tapi untuk kemaslahatan dan kebaikan bangsa. Oleh karena itu, marilah keputusan ini kita sikapi untuk meneguhkan kita kembali sebagai bangsa. Tidak ada lagi friksi-friksi karena kita semua adalah satu, Indonesia," kata Ma'ruf.

 

Dalam sambutannya, Jokowi dan Ma'ruf juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia, MK, jajaran Polri, TNI, dan tak lupa paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Sebelumnya, Jokowi dan Ma'ruf menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Lanud TNI Halim Perdanakusuma. Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan, yakni menyatakan menolak eksepsi termohon dari tim hukum paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

"Amar putusan, mengadili, menolak eksepsi termohon dan terkait seluruhnya. Menolak permohonan pemohon sepenuhnya," kata Anwar di Gedung MK.

 

273