Batanghari, Gatra.com - Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan 17 tersangka perusakan Polsek Batin XXIV. Satu tersangka merupakan aktor intelektual yang menjabat sebagai Kepala Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Salah satu tersangka merupakan aktor intelektual perusakan Polsek Batin XXIV. Dia adalah Kepala Desa Aur Gading, inisial S yang seharusnya bertanggungjawab, namun malah melakukan pembiaran warganya melakukan perusakan," kata Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Batanghari, Jumat (28/6).
Semua tersangka yang diamankan polisi adalah masyarakat lokal, yaitu Desa Aur Gading dan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV. Dimana mereka merasa masih satu ikatan keluarga.
"Peran kades adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan perusakan. Karena dia adalah orang yang bertanggungjawab mengajak massanya. Dia justru mengerahkan agar massa bertindak anarkis," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Santoso, Kades Aur Gading justru membiarkan dan menyuruh melakukan perusakan Polsek Batin XXIV. Dalam perkara ini tidak ada tersangka lain lagi.
"Karena kita telah menemukan pelaku utamanya. Dari hasil perusakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan yaitu kayu, bata dan pecahan kaca," katanya.
17 tersangka perusakan Polsek Batin XXIV adalah S, R, DK, A, K, ASR, SD, NGW, MAR, MF, HA, ES, IG, AAP, AZ, AMR dan AS. Semua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak menghilangi barang bukti, tidak mengulangi dan tidak melarikan diri. Namun wajib lapor hingga proses tetap dilanjutkan.
"Penetapan 17 tersangka perusakan Polsek Batin XXIV berdasarkan Laporan Polisi No.LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari, tanggal 22 Juni 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan Mapolsek Batin XXIV. Pasal yang diterapkan 170 jo 160 sub 406 KUHP," katanya.