Home Politik Jika Setuju, Demokrat Siap Bahas Program Bersama Jokowi

Jika Setuju, Demokrat Siap Bahas Program Bersama Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan turut menghadiri Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-Ma'ruf Amin, Minggu (30/6). 

Hinca mengisyaratkan, partainya kemungkinan bergabung dengan barisan koalisi pendukung pemerintah. Sebab, masih ada program kerja yang hendak dijalankan PD di masa pemerintahan mendatang. 

Setidaknya ada 14 program prioritas yang diusung Demokrat dalam Pileg maupun Pilpres. Program-program inilah, klaim Hinca, menghantarkan Demokrat memperoleh suara yang melampaui ambang batas perlamen. 

"Dari program ini masyarakat meresponnya dengan baik, kami peroleh 7,7% suara. Tentu kami akan perjuangkan dan kami senang jika presiden terpilih nanti senang dengan program itu. Jika program itu baik, mari kita bicarakan," kata Hinca di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/6).

Soal langkah PD memastikan sikap dalam periode pemerintahan mendatang, Hinca tak ingin berandai-andai. Sebab nahkoda Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih dalam keadaan berduka, 40 hari selepas kepergian istrinya, Anie Yudhoyono. 

"Nanti setelah 10 Juli, baru kami akan teruskan langkah selanjutnya. Karena Demokrat sendiri harus melalui kewenangan tinggi partai yang ketuanya juga SBY. Nanti setelah duka beliau sudah selesai, petinggi yang akan ambil keputusan," jelasnya.

Senada dengan Hinca, Wakil Ketua Umum PD, Syarief Hasan mengatakan, saat ini pesta demokrasi sudah usai. Sehingga kubu-kubu yang bertarung saat Pilpres seharunya tidak ada lagi. 

"Sekarang kita jadi satu, itu harus didukung. Saya apresiasi kepada presiden terpilih yang mengatakan 01 dan 02 sudah tidak ada. Jadi yang ada itu rakyat Indonesia," ujarnya.

KPU RI mengagendakan penetapan Capres dan Cawapres terpilih Jokowi-Maruf menyusul ditolaknya seluruh gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

172